Menuju konten utama

10 Terduga Pelaku Perusakan Kantor Bupati Waropen Tidak Ditahan

10 terduga pelaku perusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen, Papua, dikenakan wajib lapor.

10 Terduga Pelaku Perusakan Kantor Bupati Waropen Tidak Ditahan
Ilustrasi Garis Polisi. FOTO/Antaranews

tirto.id - Penyidik Sat Reskrim Polres Waropen memanggil 10 orang terduga pelaku perusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen, Papua. Mereka menghadiri pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (11/3). Kantor rusak di bagian kaca, pintu, dan jendela.

"Para pelaku mengaku turut serta merusak dan mencoba membakar Kantor Bupati Waropen pada 6 Maret lalu," ucap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal lewat keterangan tertulis, Kamis (12/3/2020).

Para terduga pelaku yakni:

1. Hendro Makaminang, 34 tahun

2. Sauyei Mambrasar alias Sumbo, 27 tahun

3. Aronggear alias Yusak, 43 tahun

4. Daneil Harewan, 35 tahun

5. Andarias Awarawi, 35 tahun

6. Aplena Bisai, 48 tahun

7. Person Bisai, 22 tahun

8 Edison Ramewai, 21 tahun

9. Wasia Bisai, 32 tahun

10. Payan Taribaba, 30 tahun

Semuannya laki-laki kecuali Aplena Bisai.

Kamal mengatakan para pelaku tidak ditahan, "tapi dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu, setiap Jumat. "Proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang," tambahnya." Kepolisian akan bekerja secara profesional."

Ia lantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.

Semua berawal ketika pukul 6 pagi, 50 pendukung Bupati Waropen Yeremias Bisai menyambangi kantor tersebut. Massa tidak terima Yeremias ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua sehari sebelumnya.

Yeremias diduga menerima gratifikasi sejak 2010, dengan total Rp19 miliar, ketika menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan 2018.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino