Menuju konten utama

10% Perusahaan Jasa Internet Telah PHK Karyawan selama COVID-19

APJII mencatat 10 persen anggotanya telah melakukan PHK dengan jumlah bervarisasi 30-50 persen dari total karyawan sebagai imbas pandemi Corona atau COVID-19.

10% Perusahaan Jasa Internet Telah PHK Karyawan selama COVID-19
Ilustrasi penyimpanan data digital melalui server. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat 44,8 persen anggotanya mengalami penurunan pendapatan hingga 30 persen sebagai imbas pandemi Corona atau COVID-19.

Sementara 29,9 persen anggotanya mengalami penurunan lebih dari 30 persen. Penurunan pendapatan ini disebabkan oleh pembatalan maupun penundaan kontrak yang dialami anggota APJI.

COVID-19 telah menyebabkan 5,9 persen anggota terpaksa harus gulung tikar karena pendapatan yang diterima tidak cukup untuk mendukung operasional. Sementara itu, 10 persen anggota APJII telah melakukan PHK dengan jumlah bervarisasi 30-50 persen dari total karyawan.

“Meski demikian, masih ada 31 persen anggota APJII yang menjawab seluruh lokasi operasional berjalan seperti biasa. Namun, hal itu bagi anggota adalah sesuatu yang dinamis di situasi seperti sekarang ini,” ucap Ketua Umum APJII Jamalul Izza dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Informasi ini diperoleh APJII usai melakukan survei kepada 500 anggotanya. Dalam survei 8 Mei-10 Juni 2020 menunjukkan mayoritas pendapatan anggota menurun drastis.

APJII menyatakan efek COVID-19 ini sangat terasa berhubung 70 persen bisnis anggota APJII bertumpu pada sektor korporat atau B2B. Di sisi lain, COVID-19 telah memaksa pengurangan aktivitas di luar ruangan baik itu belajar, bekerja, dan beribadah pada Maret 2020 kemarin.

Imbasnya, sebanyak 22,3 persen anggota APJII memutuskan untuk menutup lebih dari 50 persen lokasi operasionalnya. APJII juga mencatat sebagian anggotanya telah melakukan efisiensi dan beberapa terpaksa harus memangkas upah dan THR karyawan disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. Meski demikian, APJII memastikan hak karyawan tetap dipenuhi.

“Akan tetapi, 88,5 persen anggota APJII tetap berusaha untuk mempertahankan karyawannya agar tidak di-PHK,” ucap Jamalul.

Berkaitan dengan dampak pandemi ini, APJII mengusulkan sejumlah keringanan. Pertama, penundaan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP TEL) dan universal service obligation (USO) yang masing-masing memakan 0,5 persen dan 1,25 persen dari pendapatan.

Usulan berikutnya terkait penundaan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pengurangan PPn dan PPh, pemberian bantuan likuiditas dari perbankan dengan bunga rendah sampai mempercepat berakhirnya PSBB.

Baca juga artikel terkait PHK KARYAWAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri