Menuju konten utama

10 Pasal di RKUHP Ancam Penjarakan Jurnalis dan Media

Menurut AJI, RKUHP bertentangan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang justru berpotensi mengkriminalisasi pers.

10 Pasal di RKUHP Ancam Penjarakan Jurnalis dan Media
Puluhan jurnalis menggelar aksi hari kebebasan pers sedunia di jalan MT Haryono, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (3/5). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari berharap peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada 3 Mei merupakan momentum kebebasan pers lebih baik. ANTARA FOTO/Jojon/pd/17.

tirto.id - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan mendesak pemerintah dan DPR agar tak memaksakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir September ini.

Menurut Manan, ada pasal-pasal di RKUHP yang bertentangan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang justru berpotensi mengkriminalisasi pers. Ia mencontohkan Pasal 281 RUKHP tentang penghinaan terhadap pengadilan yang merupakan pemidanaan baru.

“Kami mendesak DPR dan pemerintah mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan. Pasal itu dengan mudah bisa dipakai untuk menjerat jurnalis dan media yang selama ini kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2019).

“Pasal itu bisa dipakai oleh para penegak hukum yang buruk untuk membungkam media yang menulis berita bernada kritik atas putusannya atau karena mengungkap perilakunya yang tak sesuai kepatutan atau undang-undang,” imbuh Manan.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim menambahkan, ada 10 pasal di RKUHP, termasuk Pasal 281 yang berpotensi menghambat kerja media dan jurnalis dalam kontrol sosial.

Ke-10 pasal di RKUHP yang berpotensi mengkriminalkan jurnalis dan media menurut AJI Indonesia dan LBH Pers, yakni:

1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden

2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah

3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa

4. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong

5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti

6. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan

7. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama

8. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara

9. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik

10. Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

“Sikap DPR dan pemerintah ini tidak menghormati sistem demokrasi yang menempatkan media sebagai pilar keempat, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam negara demokrasi,” ujar Sasmito.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menambahkan, draft RKUHP yang dibuat DPR dan pemerintah tak hanya mengabaikan masukan masyarakat sipil dengan mempertahankan pasal-pasal yang selama ini banyak dikritik.

Menurut Ade, DPR dan pemerintah juga menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu.

“Mereka juga menambah pemidanaan baru yang akan berdampak besar bagi jurnalis dan media, yaitu dengan adanya pasal penghinaan terhadap pengadilan,” uajrnya.

Ade menuturkan DPR dan pemerintah harus mengubah soal pencemaran nama baik dari ranah pidana ke perdata. Mempertahankan pemidanaan soal pencemaran nama baik, kata dia, mengesankan mereka tak mengikuti perkembangan internasional yang mendorong penyelesaian semacam itu melalui jalur perdata.

“Itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan tak sesuai semangat Pasal 6 UU 40/1999 tentang Pers yang meminta meminta pers berperan kontrol sosial,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait RUU KUHP atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Politik
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Gilang Ramadhan