Menuju konten utama

10 Fakta Pembunuhan Anak di Makassar untuk Dijual Organ Tubuhnya

Kronologi kasus pembunuhan anak di Makassar untuk dijual organ tubuh dan fakta lainnya.

10 Fakta Pembunuhan Anak di Makassar untuk Dijual Organ Tubuhnya
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto saat rilis kasus penculikan dan pembunuhan anak di Makassar, Selasa (10/1/2023). ANTARA/Muh Hasanuddin

tirto.id - Viral kasus pembunuhan anak di Makassar yang hendak dijual organ tubuhnya. Video-video terkait kasus beredar, mulai dari wawancara pelaku, hingga CCTV terakhir ketika pelaku menculik korban untuk dibunuh.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat. Selain karena sadis, pelaku pembunuhan anak ini masih tergolong remaja yaitu berusia 14 dan 17 tahun.

Korban juga masih berusia sangat muda, yaitu 10 tahun. Dua pelaku menculik korban dan membunuhnya. Mereka berniat menjual organ tubuh anak tersebut di situs web.

Bagaimana fakta-fakta kasus pembunuhan anak di Makassar ini?

Fakta Kasus Pembunuhan Anak di Makassar

1. Pelaku Dapat Situs Jual Organ dari Iklan Internet

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto memastikan tidak ada sindikat jual organ tubuh dalam kasus ini. Pelaku pembunuhan anak di Makassar mengetahuinya dari iklan di internet.

"Tidak ada sindikat penjualan organ tubuh, kedua pelaku ini masih pelajar dan tergiur dengan iklan di internet," ujar Budhi di Makassar, Selasa (10/1/2023), dikutip Antara News.

2. Pelaku dan Korban Pembunuhan Anak Masih di Bawah Umur

Polisi mengatakan dua pelaku yang usianya masih di bawah umur berinisial A (17) dan MF (14) ditangkap polisi setelah ada laporan kehilangan dari orang tua korban dan juga rekaman kamera pengawas (CCTV).

Korban penculikan bernama Muh Fadli Sadewa masih duduk di bangku sekolah dasar dan berusia 10 tahun. Pelaku mengenal korbannya dan sebelum penculikan itu, kedua pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Pelaku penculikan anak itu diringkus jajaran Kepolisian Sektor Panakkukang, Makassar, kurang dari 24 jam atau pada Selasa (10/1/2023) subuh di rumahnya masing-masing saat sedang beristirahat.

3. Pelaku Buang Jenazah Korban Pembunuhan Anak di Makassar

Korban Sadewa ditemukan meninggal dunia dan jasadnya dibuang di kolom Jembatan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Mocongloe, Kabupaten Maros, Sulsel.

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik pada Selasa (10/1/2023) dini hari dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.

Berselang beberapa jam setelah penemuan jenazah itu, polisi kemudian mendatangi rumah dari masing-masing pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Panakkukang guna proses lebih lanjut.

"Pengungkapan kasus itu atas laporan kedua orang tua korban dan juga rekaman CCTV. Korban dibawa pergi oleh pelaku menggunakan sepeda motor," tutur Kasi Humas Polrestabes Makassar Komiaris Polisi Lando Sambolangi.

Pembunuhan anak Makassar

Tersangka NE (13) saat melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara sekitar belakang sekolah, Senin (14/11/2016). (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

4. Para Pelaku Bunuh Korban karena Motif Ekonomi

Saat ditanyakan apa motif dari pembunuhan tersebut, yaitu terkait faktor ekonomi. Para tersangka tergiur tawaran di situs internet dengan menjual organ tubuh manusia untuk mendapatkan uang banyak.

"Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga muncullah niatnya tersangka melakukan pembunuhan. Rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," ungkap Lando.

5. Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Mengingat para pelaku masih di bawah umur, ada tiga aspek yang dinilai. Pertama, aspek sosiologis. Para tersangka ataupun pergaulannya diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet.

Kedua, dari aspek psikologis. Setelah rilis ini, tim penyidik akan mendatangkan ahli psikologi untuk mengetahui sejauh mana tersangka tega melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.

Ketiga, aspek yuridis. Pihak kepolisian tentunya sudah mengkonstruksikan atas pengenaan tindak pidana dalam perkara ini, melihat kondisi dan psikologis para tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya dikurangi setengah.

6. Pelaku Tergiur Harga Organ Tubuh Manusia

Dari pengakuan tersangka utama AD, ia awalnya mendapatkan informasi di situs Yandex asal luar negeri tergiur bisnis penjualan organ manusia dan dijanjikan mendapat uang besar.

Ia pun bersama rekannya merencanakan pembunuhan korban. Namun sialnya, saat mengkonfimasi nomor di situs itu sudah tidak bisa diakses dan tidak tersambung. Saat kejadian, korban pun sudah tidak bernyawa.

"Di situ ada harga (organ) harganya 80.000 dolar, ada ginjal, paru-paru juga. Saya cekik, dan benturkan kepalanya di dinding," kata pelaku di Polrestabes setempat.

Karena tidak mendapat apa-apa, tersangka membawa jasad korban lalu diikat tali rapiah kemudian membungkus kantong plastik berwarna hitam lalu membawa mayat korban untuk dibuang ke daerah perbatasan Makassar, di Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, lalu ditemukan warga setempat.

7. Rumah Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Dirusak Warga

Warga yang mengetahui kasus ini marah dan merusak rumah dua pelaku. Pihak dari keluarga korban menggusur rumah rumah para pelaku.

"Ada dua rumah, pertama di pinggir kanal, kemudian di perumahan Kodam," ujar Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi di lokasi kejadian, Komples Kodam Lama Borong Makassar, Selasa.

Pengrusakan dua rumah pelaku di Batua Raya Lorong 7 dan Kompleks Kodam Lama Borong usai pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Paropo, Batua Raya oleh massa dari pihak keluarga korban.

Atas kejadian itu, pihaknya menghimbau kepada warga agar kembali ke rumah masing-masing dengan tenang, dan tidak usah terprovokasi.

Untuk pengamanan antisipasi serangan susulan, personel kepolisian telah di tempatkan di rumah pelaku selama beberapa hari sampai situasi kondusif.

Pembunuhan anak Makassar

Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto (kiri) memaparkan proses penangkapan dua tersangka kasus pembunuhan anak saat rilis di kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023). ANTARA/Darwin Fatir.

8. Pelaku Diperiksa Kondisi Kejiwaannya

Penyidik Polrestabes Makassar menghadirkan tim psikologi dari Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan psikologis dua orang tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak di Makassar.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka masing-masing AD (17) dan MF (14) untuk mengetahui kondisi pelaku sebelum dan setelah melakukan perbuatan tersebut.

Pemeriksaan berlangsung dua jam, hasilnya akan disampaikan beberapa waktu ke depan setelah ada kesimpulan.

Tujuan dari pemeriksaan kejiwaan tersebut guna mencari tahu dan menggali informasi untuk selanjutnya disimpulkan. Namun, tambah Lando, hasilnya nanti para ahli yang mengetahui kondisi kejiwaan mereka.

9. Kominfo Perlu Awasi Situs Jual Beli Organ

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta Kominfo melakukan pemeriksaan terhadap situs jual beli organ tersebut agar kasus dengan indikasi jual beli organ tidak berulang

"Menurut pengakuan pelaku, mereka tergiur dengan penawaran dari situs online jual beli organ tubuh. Kami meminta Kominfo untuk melakukan pemeriksaan terhadap situs online tersebut agar kasus dengan indikasi jual beli organ tidak berulang," kata Bintang Puspayoga.

Menurut dia, kondisi itu sangat meresahkan dan membahayakan apabila hal itu benar, karena konten negatif seperti ini dapat mempengaruhi anak-anak dalam konteks negatif.

10. Pelaku Diadili dengan Hukum Anak

Menteri Bintang Puspayoga menuturkan dua pelaku kini masih dalam pemeriksaan dan satu anak saksi ditempatkan di Rumah Aman.

Dia mengatakan kasus ini perlu ditangani dengan menggunakan mekanisme perlindungan khusus anak.

"Karena pelakunya anak, maka dalam prosesnya harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ujar Bintang Puspayoga.

Pihaknya berpesan agar kasus ini ditangani secara tepat dan tegas dengan tetap memperhatikan hak anak berhadapan dengan hukum untuk memberikan efek jera agar kejadian ini tidak terulang kembali kepada siapapun.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom