Menuju konten utama

10 Bank Teken Kesepakatan Tingkatkan Transaksi Repo

Sebanyak 10 bank domestik dan asing menyepakati persetujuan untuk meningkatkan transaksi repo antarbank. Peningkatan transaksi tersebut harapannya dapat memperdalam pasar keuangan.

10 Bank Teken Kesepakatan Tingkatkan Transaksi Repo
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara (kedua kiri) berbincang bersama Direktur Finance & Treasury Bank Mandiri Pahala N Mansury (kedua kanan), ekonom David Sumual (kiri) dan Moderator Aditya L Jono, disela dialog mengenai Reformulasi Kebijakan Operasi Moneter BI, di Jakarta, Senin (15/8). ANTARA FOTO/HO/Farouk.

tirto.id - Untuk meningkatkan transaksi repo antarbank dan mempermudah pasokan likuiditas yang nantinya dapat meningkatkan saluran kredit, sebanyak empat bank domestik dan enam kantor cabang bank asing telah menyepakati Global Master Repurchase Agreement (GMRA).

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityswara di Jakarta pada Kamis (25/8/2016) mengatakan bahwa peningkatan transaksi repo, yang dapat menjadi alternatif pendanaan bagi perbankan, dapat memperdalam pasar keuangan, mengingat selama ini banyak bank lebih menyalurkan kelebihan likuiditas untuk disimpan di sertifikat Bank Indonesia.

"Pasar uang Indonesia ini masih belum match, antara yang punya kelebihan likuiditas jangka pendek, dengan yang membutuhkan likudiitas jangka pendek, sehingga yang memiliki kelebihan likuiditas jangka pendek menempatkan kembali ke penyedia likuiditas yakni Bank Sentral, sebetulnya kan tidak perlu," ujar Mirza dalam seremoni penandatanganan GMRA tersebut.

Kesepuluh bank tersebut adalah empat bank domestik yakni Bank Mandiri, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia.

Kemudian, enam kantor cabang bank asing adalah, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Bank Mizuho Indonesia, JP Morgan, ANZ, DBS Bank, dan Standard Chartered.

Mirza mengatakan, saat ini kelebihan likuiditas jangka pendek perbankan mencapai Rp350 triliun. Dengan likuiditas sebanyak itu, lanjutnya, lebih baik bank menginvestasikannya melalui surat berharga sehingga dapat dijadikan agunan untuk transaksi repo antarbank.

Dengan begitu, bank tidak perlu menyimpan kelebihan likuiditasnya di fasilitas BI, untuk semata-mata mendapatkan bunga simpanan.

"Penyedia likuiditas kok dikasih likuiditas, yang perlu itu bank yang ada di pasar, alangkah baiknya likuiditas itu diberikan dengan surat berharga lain," ujarnya.

Saat ini, kata Mirza, sudah ada 65 bank yang menandatangani GMRA. Namun yang baru aktif melakukan transaksi hanya 27 bank.

Masih minimnya transaksi repo antarbank juga terlihat dari nilai transaksi yang masih Rp1,5 triliun per hari. Sedangkan nilai transaksi di Pasar Uang Antar Bank (tanpa agunan) sudah mencapai Rp14 triliun.

"Sekarang sudah ada kolateralnya dengan menggunakan repo, sudah ada perjanjiannya (GMRA) dan sekarang saatnya kita implementasikan," kata dia.

Selain penandatanganan GMRA antara 10 bank tersebut, Bank Indonesia juga menyerahkan buku kedua kode tata berperilaku (code of conduct) pasar keuangan.

Baca juga artikel terkait 7-DAY REVERSE REPO RATE

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari