Menuju konten utama

Lonjakan Buah Impor di antara Tekanan WTO dan Amerika

Kegiatan impor buah setiap tahun dalam tren meningkat, tekanan WTO dan AS soal relaksasi impor produk hortikultura bisa makin mendorong lonjakan impor buah.

Lonjakan Buah Impor di antara Tekanan WTO dan Amerika
Sejumlah petani memanen buah semangka saat panen raya di Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (15/8/2018). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

tirto.id - Indonesia salah satu produsen buah tropis yang beraneka ragam dan dapat dihasilkan pada berbagai musim. Namun, keunggulan ini tak sehebat di atas kertas, faktanya Indonesia salah satu negara importir buah yang tak sedikit.

Saat kita berkunjung ke toko retail atau tokoh buah, buah impor macam apel, anggur, pir, hingga durian jadi pemandangan lazim. Beberapa buah impor punya tampilan mulus, dengan rasa khas dan harga yang terjangkau menjadi daya magnet bagi konsumen.

Siska, 30 tahun, warga Jakarta Selatan, mengatakan buah yang dibelinya di toko buah rata-rata adalah impor. Apel dan pir adalah buah favorit untuk dimakan sehari-hari.

“Saya suka apel, biasanya saya pilih Apel Washington, buat pengganti sarapan. Apel Malang juga suka. Hanya saja, apel merah [Washington] paling sering dibeli karena tersedia terus,” katanya kepada Tirto.

Selain Siska, penikmat buah impor lainnya adalah Andri. Perantau yang tinggal di Jakarta Pusat ini gemar sekali dengan buah pir impor. “Jadi kalau sedang ke supermarket, mau beli buah, biasanya pilih Pir Packham,” tutur pria berumur 29 tahun ini kepada Tirto.

Indonesia jadi pasar yang cukup potensial buah impor, karena ada potensi terus tumbuh permintaannya. Konsumsi buah masyarakat Indonesia terbilang masih rendah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), buah impor—kode Harmonized System (HS) 08—yang masuk ke Indonesia dalam tiga tahun terakhir ini terus meningkat. Pada 2016, volume buah impor tercatat 399.050 ton, naik 9 persen dari 2015 sebanyak 365.870 ton.

Pada tahun berikutnya, volume buah impor melesat naik hingga 39 persen menjadi 549.754 ton dengan nilai US$1 miliar. Pada tahun ini, pertumbuhan buah impor juga masih konsisten mencatatkan peningkatan. Hingga Juli 2018, volume buah impor tercatat 353.519 ton, naik 14 persen dari periode yang sama 2017 sebanyak 309.373 ton. Angka nilai impor juga turut meningkat dari US$523 juta, naik 27 persen menjadi US$673 juta.

Adanya tren buah impor yang masuk itu, tidak berlebihan ada kekhawatiran Indonesia akan menjadi pasar terbesar buah impor ke depannya, dan kian menggeser buah-buah lokal.

Di sisi lain, impor buah yang meningkat berbanding terbalik dengan ekspor buah Indonesia. Sepanjang Januari-Juli 2018, volume ekspor buah Indonesia turun 8 persen menjadi 656.943 ton dari periode yang sama 2016 sebanyak 716.602 ton.

Volume yang turun juga menyebabkan nilai ekspor melorot. Ekspor buah Indonesia tercatat US$447,15 juta, turun 5 persen dari realisasi ekspor buah pada periode yang sama tahun lalu senilai US$470,41 juta.

Jika membandingkan realisasi nilai ekspor dan impor buah, maka bisa disimpulkan neraca dagang komoditas buah Indonesia tercatat defisit atau nilai impor lebih besar ketimbang nilai ekspor buah. Nilai defisitnya sekitar US$226 juta. Kondisi ini tentu menambah pelik persoalan Indonesia, di mana tengah terbelit persoalan defisit transaksi berjalan.

Tekanan WTO dan AS

Kekhawatiran buah impor yang bakal membanjiri pasar Indonesia bertambah besar manakala World Trade Organization (WTO) memenangkan gugatan AS dan Selandia Baru terhadap Indonesia terkait hortikultura dan produk hewani pada November 2017. Dalam putusan itu, Indonesia harus merevisi sejumlah aturan yang merestriksi impor hewan, produk hewani, hortikultura, termasuk buah. Apabila tidak, Indonesia bakal kena sanksi dari WTO selaku wasit perdagangan dunia.

Baru-baru ini, AS melaporkan lagi Indonesia kepada WTO lantaran Indonesia dinilai tidak melakukan putusan WTO November 2017. AS meminta WTO agar memberikan sanksi denda US$350 juta terhadap Indonesia.

Restriksi perdagangan selama ini memang menjadi andalan pemerintah dalam melindungi petani dari serbuan impor buah. Hanya saja, langkah pemerintah ini rentan terkena gugatan dari negara-negara lain, khususnya negara maju.

Berdasarkan catatan WTO, Indonesia kurang lebih 25 kali berurusan dengan WTO. Dari 25 kasus itu, Indonesia digugat 14 kali, dan 11 kali menggugat. Indonesia umumnya digugat soal produk pertanian dan peternakan.

Akibat putusan WTO, perlindungan pemerintah Indonesia terhadap petaninya dari serbuan impor mulai goyah. Sejumlah aturan pun direvisi pemerintah guna menghindari sanksi dari WTO tersebut.

Aturan yang direvisi itu antara lain Permendag No. 64/2018 tentang perubahan keempat atas Permendag No. 30/2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Permentan No. 24/2018 tentang perubahan atas Permentan No. 38/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

“Soal nanti membanjir atau tidak, itu di importir yang melakukan memasukan barang. Karena kita kalah banding, kita wajib mengubah aturan, tidak boleh membatasi masa pengajuan izin dan masa importasinya,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, kepada Tirto.

Apakah tekanan WTO ini membuat impor buah Indonesia semakin besar?

Menurut Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa, peluang derasnya buah impor sangat besar. Apalagi, untuk buah impor yang tidak diproduksi atau tidak tersedia banyak di Indonesia.

“Buah seperti apel atau anggur itu, produksi dari lokal tidak banyak, tapi ini sangat disukai masyarakat. Saya khawatir, Indonesia menjadi pengimpor terbesar untuk kedua buah itu ke depannya,” ujar Dwi.

Apel dan anggur merupakan buah yang paling banyak diimpor Indonesia. Sepanjang Januari-Juli 2018, volume apel impor sudah menembus 108.042 ton, naik 48 persen dari periode yang sama tahun lalu 72.945 ton. Sementara anggur segar tercatat sebanyak 36.254 ton, naik 15 persen dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 31.565 ton. Melihat pertumbuhan volume kedua buah impor itu, agaknya kekhawatiran Dwi tidak berlebihan.

Namun, apel impor tidak terus menerus naik setiap bulan. Impor apel pada Agustus 2018 ini turun drastis menjadi hanya US$2,5 juta, dari rata-rata impor apel per bulan sepanjang Januari-Juli 2018 sebesar US$33,57 juta.

Infografik Buah Yang Diimpor indonesia

Namun, persoalan yang paling ditakutkan dari serbuan buah impor adalah adanya peralihan konsumsi masyarakat ke buah impor. Dengan kata lain, masyarakat terbiasa dengan buah impor untuk kebutuhan sehari-hari, ketimbang buah lokal.

Kalau itu terjadi, maka buah lokal makin lama makin tersisihkan, dan petani tidak akan lagi tertarik untuk berbudidaya buah lokal. Ujung-ujungnya, Indonesia akan ketergantungan buah impor, dan bisa jadi buah-buah impor yang lain juga bertambah banyak. Belum lagi aspek defisit perdagangan yang bisa menggoyang mata uang rupiah.

Upaya pemerintah menahan buah impor tidak boleh berhenti, meski terkena kartu kuning dari WTO. Masih banyak cara yang bisa ditempuh untuk menahan laju buah impor, di antaranya dengan meningkatkan peran badan karantina.

“Dulu, impor dibatasi melalui badan karantina. Terakhir itu, 2015. Jadi, masuk karantina dengan alasan potensi membawa penyakit dan hama. Sekarang enggak ada lagi karena cukup dengan hanya surat pengantar atau uji lab dari negara asal,” kata Dwi.

Menurut Dwi, langkah itu relatif tidak menyalahi aturan perdagangan dunia lantaran sudah disepakati WTO melalui program Sanitary and Phytosanitary (SPS) guna mencegah produk-produk impor pertanian berbahaya.

Peningkatan peran badan karantina dalam produk-produk impor pertanian dinilai lebih masuk akal ketimbang menaikkan tarif impor atau menerapkan sistem kuota impor yang rentan digugat negara asing. Upaya preventif melalui badan karantina ini juga memiliki risiko terkena balasan dari negara asing.

Pengaruh SPS terhadap arus perdagangan internasional juga diteliti oleh Pramila Crivelli dan Jasmin Groschl. Dalam penelitian mereka bertajuk “The Impact of SPS Measures on Market Entry and Trade Flows” disebutkan SPS mengurangi minat importir lantaran menambah biaya tetap.

Namun, penelitian yang dipublikasikan pada 2012 itu juga memiliki kesimpulan lainnya, yakni SPS juga berdampak positif terhadap arus masuk barang bagi importir yang mampu menerima kenaikan biaya tetap tersebut. Jika mengacu dari hasil penelitian tersebut, maka bisa dikatakan dampak SPS bisa jadi hanya bersifat jangka pendek apabila digunakan untuk menahan gempuran produk-produk impor pertanian masuk ke Indonesia.

“Sebenarnya kalau berani ya lebih baik pemerintah Indonesia menaikkan tarif impor. Jadi, orang-orang kaya saja yang mampu beli buah impor. Jadi enggak masuk pasar tradisional, enggak masuk minimarket,” tutur Dwi.

Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) mendukung penuh langkah pemerintah dalam mengurangi impor, dan meningkatkan produksi buah lokal guna memenuhi permintaan dalam negeri. Aseibssindo mengklaim anggotanya dalam 2 tahun terakhir justru mengurangi volume impor sekitar 40-60 persen. Namun, realisasinya, volume impor tetap meningkat.

“Jumlah importir buah di Indonesia itu ada sekitar 300 perusahaan. Sementara anggota saya hanya sekitar 10 persen. Ya susah," kata Khafid Sirotuddin, Ketua Umum Aseibssindo kepada Tirto.

Pelaku usaha importir buah yang jumlahnya banyak itu tentu jadi yang paling diuntungkan saat sumber daya buah lokal sulit bersaing di tengah gencetan kepentingan negara maju dan aturan main internasional di bawah kendali WTO. Sikap pemerintah yang berkuasa sedang diuji.

Baca juga artikel terkait WTO atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra